biotifor.or.id – Cara Membuat NPWP Online , NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah semacam “ID pajak” yang diberikan oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada kita semua, baik yang berstatus sebagai individu biasa atau pun perusahaan. Nah, NPWP ini sebenarnya bukan hanya angka-angka acak, tapi punya peran penting dalam urusan pajak dan juga buat mengenali siapa kita dalam segala aktivitas terkait pajak.
NPWP ini nggak hanya buat pajak aja, loh. Bisa banget dipakai buat banyak hal lainnya, misalnya buka rekening bank, urus kredit, atau bahkan daftar kerjaan. Praktis banget, kan?
Gimana caranya dapetin NPWP ini? Gampang, tinggal daftar online aja lewat sistem e-Registration yang mereka sediain. Jadi, nggak perlu repot-repot dateng ke kantor pajak lagi. Kalau misalnya ada perubahan data atau mau nggak punya NPWP lagi, juga bisa diurus online. Jadi, semuanya jadi lebih simpel dan nyaman.
Cara Membuat NPWP Online Dengan Mudah
Berikut ini adalah rangkaian langkah-langkah yang bisa kamu ikuti dengan mudah untuk membuat NPWP secara online:
1. Kunjungi Situs
Mari kita mulai dengan langkah pertama , yaitu kunjungi situs web e-Registration yang bisa kamu temukan di https://ereg.pajak.go.id/! Sebelumnya, pastikan dulu ya bahwa koneksi internetmu berjalan dengan lancar dan browser yang kamu gunakan dalam kondisi terbaru alias up-to-date. Dengan begitu, kita bisa memulai perjalanan pendaftaran NPWP secara online ini dengan lancar dan tanpa hambatan.
2. Daftar
Klik saja menu “Daftar” di halaman utama situsnya, kemudian akan ada permintaan untuk memasukkan alamat email yang masih aktif dan membuat password untuk akunmu. Pastikan kamu mengingat email dan password tersebut dengan baik, karena nantinya kamu akan menggunakannya untuk masuk ke dalam sistem e-Registration.
3. Buka Email
Cek email kamu ya, dari DJP pasti ada pesan dengan link verifikasi untuk mengaktifkan akunmu. Tinggal klik aja link itu dan ikuti langkah-langkah yang ada di emailnya. Setelah selesai, kamu udah bisa login ke sistem e-Registration dengan email dan password yang udah kamu buat tadi.
4. Pilih Jenis
Setelah berhasil login dengan sukses, langkah selanjutnya adalah memilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan situasimu. Kamu dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri sebagai individu atau sebagai entitas bisnis (badan). Jika kamu memutuskan untuk mendaftar sebagai individu, maka kamu akan diminta untuk mengisi informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang merupakan bagian dari data pribadimu.
Sedangkan jika kamu memilih untuk mendaftarkan diri sebagai badan usaha, maka siapkan data-data seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Induk (NPWPI) yang diperlukan dalam proses pendaftaran tersebut.
5. Isi Formulir
Mohon diisi formulir pendaftaran dengan cermat dan pastikan bahwa setiap informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap sesuai dengan dokumen yang kamu miliki. Harap diperhatikan, semua kolom yang memiliki tanda bintang (*) harus diisi, karena kolom tersebut berisi informasi yang harus diisi wajib. Jika ada kolom yang tidak relevan dengan situasimu, kamu bisa mengosongkannya atau mengisi dengan tanda strip (-).
6. Dokumen pendukung
Selanjutnya, yang perlu kamu lakukan adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan jenis wajib pajak yang kamu daftarkan. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta pendirian atau perubahan (jika kamu mendaftar sebagai badan usaha), surat keterangan domisili usaha (juga diperlukan bagi badan usaha), dan jika dibutuhkan, fotokopi surat kuasa.
Pastikan bahwa semua dokumen-dokumen tersebut dalam format PDF atau JPG, dan setiap dokumen memiliki ukuran maksimal 2 MB. Hal ini sangat penting agar proses verifikasi berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen ini dengan teliti dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
7. Kirim
Setelah kamu selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen tadi, tinggal klik aja tombol “Kirim” yang ada di bagian bawah halaman. Setelah itu, bersabarlah sebentar ya sampai sistem e-Registration memproses data kamu. Kalau semuanya sudah berhasil diproses, kamu bakal langsung dapet nomor registrasi pendaftaran NPWP secara online.
8. Cetak
Selalu diingat, jangan lupakan langkah untuk mencetak bukti pendaftaran NPWP secara online. Pada bukti pendaftaran tersebut, kamu akan menemukan informasi berharga seperti nomor registrasi, nama, alamat, dan jenis wajib pajak yang sudah kamu daftarkan. Agar pasti aman, pastikan kamu menyimpan bukti pendaftaran ini dengan baik sebagai bukti bahwa kamu telah sukses mendaftar NPWP secara online. Dokumen ini sangat penting dan akan berguna untuk berbagai keperluan di masa yang akan datang.
9. Tunggu Panggilan
Setelah selesai daftar online, sekarang tinggal nunggu panggilan dari kantor pajak yang ada di dekat domisilimu. Mereka akan ngasih tau kamu kapan waktunya untuk ambil kartu NPWP fisik.
Biasanya, proses pengambilan kartu fisik NPWP butuh waktu sekitar 14 hari kerja sejak kamu daftar online. Jadi, bersabar ya.
Waktu ambil kartunya, pastikan bawa bukti pendaftaran NPWP online yang udah kamu cetak, dokumen asli yang kamu unggah pas waktu pendaftaran online, dan tentunya kartu tanda pengenal lainnya. Itu semua untuk memudahkan proses pengambilan kartu NPWP fisik kamu.
Akhir Kata
Itu tadi cara membuat NPWP online yang super gampang dan cepat! Dengan metode pendaftaran NPWP secara online, kamu bisa menghindari ribetnya datang ke kantor pajak dan mesti mengantre berjam-jam. Selain itu, kamu juga bisa hemat waktu dan biaya transportasi yang mungkin diperlukan kalau harus datang langsung.
Tak hanya itu, punya NPWP juga membawa sejumlah manfaat. Kamu bakal bisa menikmati berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, ada banyak alasan mengapa kamu harus punya NPWP, dan cara online ini memudahkan kamu untuk melakukannya.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kamu yang mau daftar NPWP. Yuk, jangan ragu untuk mencobanya dan semoga sukses selalu dalam pengurusan NPWP kamu!