biotifor.or.id – Cara Membuat SKCK Online , SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menjelaskan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak. Biasanya, SKCK sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti saat kita melamar pekerjaan, mengurus visa, mendaftar CPNS, TNI, atau Polri, dan masih banyak lagi.
Sekarang, yang seru adalah, untuk mendapatkan SKCK, kita bisa mengajukan permohonan secara online melalui sistem e-Registration atau menggunakan aplikasi M-Paspor yang disediakan oleh Polri. Ini adalah cara yang cerdas karena dengan mendaftar secara online, kita bisa menghemat banyak waktu dan biaya yang biasanya diperlukan jika harus datang langsung ke kantor polisi. Selain itu, kita juga bisa menghindari antrean yang panjang di kantor polisi. Jadi, prosesnya jadi lebih nyaman dan efisien.
Cara Membuat SKCK Online Dengan Mudah
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK online yang bisa Anda ikuti:
1. Kunjungi Situs
langkah pertama yang seru dalam proses pengajuan SKCK adalah mengunjungi situs web e-Registration Polri yang alamatnya bisa kamu temukan di http://skck.polri.go.id/ atau jika lebih suka yang praktis, kamu juga bisa mengunduh aplikasi M-Paspor dari Play Store jika kamu menggunakan perangkat Android, atau dari App Store jika kamu pengguna iPhone. Pastikan ya, punya koneksi internet yang stabil dan pastikan juga browser atau aplikasimu sudah up to date supaya semuanya berjalan dengan lancar.
2. Buat Akun
Caranya adalah dengan memasukkan alamat email dan password yang masih aktif. Atau, jika kamu udah punya akun sebelumnya, tinggal masuk pakai akun yang sudah ada. Nah, setelah itu, cek kotak masuk emailmu, biasanya dari Polri ada email yang berisi link verifikasi untuk aktivasi akunmu. Jangan lupa, klik link tersebut dan ikuti petunjuk yang ada di email itu.
3. Login Dan Registrasi
setelah berhasil mengaktifkan akunmu yang keren, langkah selanjutnya adalah masuk ke dalam sistem e-Registration atau aplikasi M-Paspor. Caranya gampang, tinggal masukkan email dan password yang sudah kamu buat sebelumnya saat mendaftar. Dengan begitu, kamu akan bisa akses semua fitur dan layanan yang diberikan oleh Polri.
4. Jenis SKCK
kita sudah berhasil login, saatnya memilih jenis permohonan SKCK yang paling sesuai dengan kebutuhan kita. Ada dua pilihan keren yang bisa kita pilih, yaitu SKCK biasa atau SKCK elektronik. Nah, SKCK biasa itu adalah SKCK yang nggak punya chip elektronik yang bisa menyimpan data biometrik kita seperti sidik jari dan iris mata. Sementara SKCK elektronik adalah SKCK yang dilengkapi dengan chip elektronik yang bisa menyimpan data-data biometrik kita tersebut. Jadi, kita bisa pilih yang sesuai dengan keperluan kita. Keduanya punya manfaat masing-masing, jadi pilih yang pas buatmu
5. Isi Formulir
isi formulir permohonan dengan teliti dan hati-hati. Pastikan semua data yang kita masukkan benar dan lengkap sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Nah, penting banget nih, pastikan juga kita mengisi semua kolom yang punya tanda bintang (*) karena itu adalah kolom yang wajib diisi.
Tapi, kalau ada kolom yang nggak relevan atau nggak berlaku untuk kondisi kita, jangan khawatir, kita bisa mengosongkannya atau mengisi dengan tanda strip (-). Intinya, pastikan formulirnya kelihatan rapi dan komplet ya, supaya prosesnya berjalan lancar tanpa hambatan.
6. Unggah dokumen
Selanjutnya, yang perlu kita lakukan adalah mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang sangat dibutuhkan sesuai dengan jenis permohonan SKCK yang kita ajukan. Dokumen-dokumen ini termasuk fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran atau ijazah, serta fotokopi surat keterangan domisili usaha jika itu relevan dengan situasi kita. Oh ya, jangan lupa juga fotokopi surat kuasa jika dibutuhkan.
Pentingnya, pastikan semua dokumen ini sudah dalam format PDF atau JPG, dan ukurannya tidak melebihi 2 MB per dokumen.
7. Kirim
saat semuanya sudah terisi dengan baik dan dokumen-dokumen sudah terunggah dengan benar, selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah menekan tombol “Kirim” yang ada di bagian bawah halaman. Setelah itu, tinggal kita tunggu sebentar, biasanya hanya beberapa saat saja, sampai sistem e-Registration atau aplikasi M-Paspor memproses semua data yang kita ajukan.
Kalau semuanya berjalan dengan lancar, maka kita akan menerima nomor registrasi permohonan SKCK secara online. Nomor registrasi ini akan sangat berguna dalam proses selanjutnya, jadi pastikan kita menyimpannya dengan baik.8. Cetak Bukti
Cetak bukti permohonan SKCK secara online yang berisi nomor registrasi, nama, alamat, dan jenis permohonan SKCK yang Anda ajukan. Simpan bukti permohonan tersebut sebagai tanda bukti bahwa Anda sudah mendaftar SKCK secara online.
9. Tunggu Panggilan
Tunggu panggilan dari kantor polisi terdekat dengan domisili Anda untuk melanjutkan proses permohonan SKCK secara offline. Biasanya, proses permohonan SKCK secara offline membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja sejak tanggal pendaftaran . Saat datang ke kantor polisi, Anda harus membawa bukti permohonan SKCK secara online, dokumen asli yang Anda unggah saat pendaftaran , dan tanda pengenal diri lainnya.
10. Ikuti Proses
Ikuti proses permohonan SKCK secara offline yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu pembayaran biaya SKCK, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi, dan adjudikasi. Jika Anda dinyatakan lulus semua tahap, Anda akan mendapatkan kartu tanda terima SKCK yang berisi nomor SKCK, nama, alamat, dan tanggal pengambilan SKCK Anda.
11. Selesai
Ambil SKCK Anda di kantor polisi sesuai dengan tanggal yang tertera di kartu tanda terima SKCK. Saat mengambil SKCK, Anda harus membawa kartu tanda terima SKCK, dokumen asli yang Anda unggah saat pendaftaran online, dan tanda pengenal diri lainnya.
Baca Juga : Cara Buat Paspor Online
Akhir Kata
Itulah cara membuat SKCK online yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat. Dengan mendaftar SKCK secara online, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi dan mengantre lama. Anda juga bisa menghemat waktu dan biaya transportasi. Selain itu, dengan memiliki SKCK, Anda juga bisa menikmati berbagai manfaat dan fasilitas yang diberikan oleh Polri. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Selamat mencoba dan sukses!