
Qobiltu nikah adalah sebuah janji atau pernyataan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang dilakukan saat akad nikah. Pernyataan ini memiliki makna “Saya terima nikahnya…” diikuti dengan nama lengkap pihak perempuan, dan menjadi salah satu rukun nikah yang wajib diucapkan.
Ucapan qobiltu nikah sangat penting karena menandakan diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki dan menjadi tanda dimulainya ikatan perkawinan. Selain itu, qobiltu nikah juga menjadi bukti sahnya pernikahan secara agama dan hukum.
Dalam sejarah Islam, tradisi qobiltu nikah sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat dilihat dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dimana Rasulullah SAW bersabda, “Wanita mana saja yang dinikahkan oleh walinya tanpa seizinnya, maka nikahnya itu batal. Namun, jika setelah itu ia ridha, maka pernikahannya sah.” Hadits ini menunjukkan bahwa qobiltu nikah harus diucapkan dengan kesadaran dan kemauan penuh dari kedua belah pihak.
Qobiltu Nikah
Qobiltu nikah merupakan bagian penting dalam pernikahan, dimana pihak laki-laki mengucapkan ijab kabul sebagai tanda penerimaan pinangan pihak perempuan. Berikut adalah 10 aspek penting terkait qobiltu nikah:
- Ijab: Pernyataan dari pihak laki-laki yang berisi lamaran nikah.
- Qabul: Pernyataan dari pihak perempuan yang berisi penerimaan lamaran nikah.
- Rukun: Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah.
- Sah: Tanda dimulainya ikatan perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
- Sejarah: Tradisi qobiltu nikah sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
- Kesadaran: Harus diucapkan dengan kesadaran dan kemauan penuh dari kedua belah pihak.
- Bukti: Menjadi bukti sahnya pernikahan secara agama dan hukum.
- Penting: Menandakan diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki.
- Lafaz: Biasanya menggunakan lafaz “Saya terima nikahnya…” diikuti nama lengkap pihak perempuan.
- Syarat: Harus diucapkan dengan jelas dan didengar oleh saksi.
Kesepuluh aspek tersebut saling berkaitan dan membentuk bagian penting dalam prosesi qobiltu nikah. Ijab dan kabul menjadi inti dari qobiltu nikah, dimana keduanya harus diucapkan dengan jelas dan disaksikan oleh saksi. Kesadaran dan kemauan penuh dari kedua belah pihak juga menjadi syarat sahnya qobiltu nikah. Tradisi qobiltu nikah yang sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW menunjukkan pentingnya aspek ini dalam pernikahan.
Ijab
Ijab merupakan salah satu bagian penting dalam prosesi qobiltu nikah. Ijab adalah pernyataan dari pihak laki-laki yang berisi lamaran nikah kepada pihak perempuan. Pernyataan ini biasanya diucapkan oleh wali pihak laki-laki, yang mewakili mempelai pria dalam menyampaikan pinangan. Ijab harus diucapkan dengan jelas dan tegas, serta didengar oleh saksi yang hadir.
- Lafaz Ijab: Ijab biasanya menggunakan lafaz “Saya nikahkan engkau dengan anak/wali saya (nama pihak perempuan) dengan maskawin…” diikuti dengan jumlah dan jenis maskawin yang diberikan.
- Syarat Ijab: Ijab harus diucapkan dengan kesadaran dan kemauan penuh dari pihak laki-laki. Selain itu, ijab juga harus sesuai dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku.
- Penerimaan Ijab: Setelah ijab diucapkan, pihak perempuan atau walinya berhak menerima atau menolak lamaran tersebut. Jika diterima, maka dilanjutkan dengan proses qobiltu nikah.
- Dampak Ijab: Ijab yang telah diterima oleh pihak perempuan menjadi tanda dimulainya ikatan perkawinan. Kedua mempelai telah terikat dalam hubungan suami istri yang sah secara agama dan hukum.
Ijab dan qobiltu nikah merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses pernikahan. Ijab menjadi dasar bagi qobiltu nikah, dimana pihak perempuan menyatakan penerimaan atas lamaran nikah yang telah disampaikan oleh pihak laki-laki. Kedua pernyataan ini menjadi bukti sahnya pernikahan dan menjadi awal dari kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Qabul
Qabul merupakan bagian penting dari prosesi qobiltu nikah dimana pihak perempuan atau walinya menyatakan penerimaan atas lamaran nikah yang telah disampaikan oleh pihak laki-laki. Pernyataan qabul biasanya diucapkan setelah ijab diucapkan, dan menjadi tanda dimulainya ikatan perkawinan.
- Syarat Qabul: Qabul harus diucapkan dengan kesadaran dan kemauan penuh dari pihak perempuan atau walinya. Selain itu, qabul juga harus sesuai dengan ketentuan hukum dan agama yang berlaku.
- Lafaz Qabul: Qabul biasanya menggunakan lafaz “Saya terima nikahnya…” diikuti dengan nama lengkap pihak laki-laki dan jumlah maskawin yang telah disebutkan dalam ijab.
- Dampak Qabul: Qabul yang telah diucapkan oleh pihak perempuan atau walinya menjadi tanda diterimanya lamaran nikah dan menjadi dasar sahnya pernikahan.
- Hubungan dengan Qobiltu Nikah: Qabul merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari qobiltu nikah. Qobiltu nikah baru dapat dinyatakan sah setelah ijab dan qabul diucapkan oleh kedua belah pihak.
Qabul menjadi bukti bahwa pihak perempuan telah menyetujui untuk menikah dengan pihak laki-laki. Pernyataan ini juga menjadi tanda bahwa kedua belah pihak telah siap untuk menjalani kehidupan baru sebagai pasangan suami istri.
Rukun
Rukun nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah menurut agama dan hukum. Salah satu rukun nikah yang paling penting adalah qobiltu nikah, yaitu ijab dan kabul antara pihak laki-laki dan pihak perempuan.
- Pernyataan Kesepakatan: Qobiltu nikah merupakan pernyataan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menikah. Pernyataan ini diucapkan oleh pihak laki-laki (ijab) dan diterima oleh pihak perempuan (qabul).
- Disaksikan oleh Saksi: Qobiltu nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Saksi-saksi ini bertugas untuk memastikan bahwa ijab dan kabul diucapkan dengan jelas dan sesuai dengan ketentuan.
- Maskawin: Dalam qobiltu nikah, pihak laki-laki harus memberikan maskawin kepada pihak perempuan. Maskawin merupakan pemberian wajib dari pihak laki-laki sebagai tanda cinta dan tanggung jawab.
- Kehendak Bebas: Ijab dan kabul harus diucapkan dengan kehendak bebas dari kedua belah pihak. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan dalam prosesi qobiltu nikah.
Keempat syarat tersebut saling berkaitan dan membentuk suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Oleh karena itu, qobiltu nikah memegang peranan yang sangat penting dalam prosesi pernikahan.
Sah
Qobiltu nikah memegang peranan penting dalam proses pernikahan karena menjadi tanda dimulainya ikatan perkawinan yang sah secara agama dan hukum. Pernyataan ijab dan kabul yang diucapkan oleh kedua belah pihak menjadi bukti sahnya pernikahan dan menjadi dasar bagi berlakunya hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Tanpa adanya qobiltu nikah, maka pernikahan dianggap tidak sah. Hal ini disebabkan karena qobiltu nikah merupakan rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dapat dinyatakan sah. Rukun nikah lainnya yang juga harus dipenuhi adalah adanya wali dari pihak perempuan, adanya maskawin, dan adanya saksi yang memenuhi syarat.
Qobiltu nikah menjadi bukti nyata bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menikah dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri. Pernyataan ijab dan kabul yang diucapkan dengan kesadaran dan kemauan penuh menjadi dasar bagi terjalinnya hubungan pernikahan yang sah dan harmonis.
Sejarah
Tradisi qobiltu nikah sebagai bagian penting dari prosesi pernikahan sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini menunjukkan bahwa qobiltu nikah memiliki dasar yang kuat dalam ajaran agama Islam.
- Sunnah Nabi: Qobiltu nikah merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang telah dilakukan pada saat beliau menikahi para istrinya. Hal ini menunjukkan bahwa qobiltu nikah adalah amalan yang dianjurkan dalam agama Islam.
- Tanda Kesakralan: Prosesi qobiltu nikah menjadi tanda kesakralan ikatan pernikahan dalam Islam. Pernyataan ijab dan kabul yang diucapkan di hadapan saksi menjadi bukti nyata adanya kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak untuk menikah.
- Sahnya Pernikahan: Dalam ajaran Islam, qobiltu nikah menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Pernikahan dianggap tidak sah jika tidak dilakukan prosesi qobiltu nikah yang sesuai dengan ketentuan syariat.
- Landasan Hukum: Tradisi qobiltu nikah juga memiliki landasan hukum yang kuat dalam fikih Islam. Para ulama sepakat bahwa qobiltu nikah merupakan rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dapat dinyatakan sah.
Dengan demikian, tradisi qobiltu nikah yang sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW memiliki pengaruh yang signifikan terhadap praktik pernikahan dalam agama Islam. Qobiltu nikah menjadi simbol kesakralan pernikahan, syarat sahnya pernikahan, dan memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam.
Kesadaran
Dalam prosesi qobiltu nikah, kesadaran dan kemauan penuh dari kedua belah pihak menjadi syarat yang sangat penting. Kesadaran ini meliputi pemahaman yang jelas tentang makna dan implikasi dari pernikahan, serta kemauan yang tulus untuk menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri.
- Pemahaman Makna Pernikahan: Kedua belah pihak harus memiliki pemahaman yang jelas tentang makna dan tujuan pernikahan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar ikatan lahir, tetapi juga merupakan ikatan batin yang sakral dan abadi.
- Tanggung Jawab Pernikahan: Qobiltu nikah juga merupakan pernyataan kesiapan untuk memikul tanggung jawab sebagai suami dan istri. Tanggung jawab ini meliputi kewajiban untuk saling mencintai, melindungi, dan memenuhi kebutuhan lahir dan batin.
- Kemauan untuk Berkomitmen: Kesadaran dan kemauan penuh juga tercermin dalam komitmen untuk menjalani kehidupan bersama dalam suka dan duka. Pernikahan adalah perjalanan panjang yang tidak selalu mudah, sehingga diperlukan kemauan yang kuat untuk mempertahankan ikatan pernikahan.
- Tanpa Paksaan: Qobiltu nikah harus diucapkan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kedua belah pihak harus menyatakan kesediaan mereka dengan kesadaran dan kemauan yang penuh.
Dengan memenuhi syarat kesadaran dan kemauan penuh, qobiltu nikah menjadi sebuah pernyataan yang sah dan mengikat. Pernikahan yang dibangun di atas kesadaran dan kemauan yang tulus akan lebih kokoh dan memiliki potensi untuk langgeng.
Bukti
Qobiltu nikah menjadi bukti sahnya pernikahan secara agama dan hukum karena merupakan pernyataan kesepakatan antara dua insan untuk menikah. Pernyataan ini diucapkan oleh pihak laki-laki (ijab) dan diterima oleh pihak perempuan (qabul), yang disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Dengan adanya qobiltu nikah, pernikahan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dalam hukum Islam, qobiltu nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi. Tanpa adanya qobiltu nikah, pernikahan dianggap tidak sah. Hal ini dikarenakan qobiltu nikah merupakan pernyataan resmi dari kedua belah pihak yang menyatakan kesediaan mereka untuk menikah dan menjalani kehidupan bersama.
Bukti sahnya pernikahan secara agama dan hukum sangat penting karena memiliki implikasi terhadap hak dan kewajiban suami istri. Dengan adanya bukti sahnya pernikahan, kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam rumah tangga, seperti hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk mendapatkan perlindungan, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, bukti sahnya pernikahan juga penting untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Anak yang lahir dari pernikahan yang sah memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak sah, hak untuk mendapatkan nafkah, dan hak untuk mendapatkan warisan.
Penting
Qobiltu nikah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pernikahan karena menandakan diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki. Ketika pihak laki-laki mengucapkan ijab dan pihak perempuan atau walinya mengucapkan qabul, maka secara resmi pinangan tersebut telah diterima dan pernikahan dianggap sah.
Tanpa adanya qobiltu nikah, maka pinangan dari pihak laki-laki tidak dapat dianggap sah dan pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Hal ini dikarenakan qobiltu nikah merupakan pernyataan resmi dari kedua belah pihak yang menyatakan kesediaan mereka untuk menikah dan menjalani kehidupan bersama.
Dalam praktiknya, qobiltu nikah biasanya diucapkan dalam sebuah upacara pernikahan yang dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan saksi-saksi. Ucapan ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas dan tegas, serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Dengan memahami pentingnya qobiltu nikah sebagai penanda diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki, maka dapat dihindari terjadinya kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari. Qobiltu nikah menjadi bukti sahnya sebuah pernikahan dan menjadi dasar bagi berlakunya hak dan kewajiban suami istri.
Lafaz
Lafaz “Saya terima nikahnya…” yang diikuti nama lengkap pihak perempuan merupakan bagian penting dari prosesi qobiltu nikah. Lafaz ini diucapkan oleh pihak perempuan atau walinya sebagai tanda penerimaan pinangan dari pihak laki-laki. Dengan mengucapkan lafaz tersebut, pihak perempuan menyatakan kesediaannya untuk menikah dengan pihak laki-laki dan menjalani kehidupan bersama sebagai suami istri.
Lafaz qobiltu nikah memiliki landasan hukum yang kuat dalam ajaran Islam. Dalam fikih Islam, lafaz qobiltu nikah dianggap sebagai salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dapat dinyatakan sah. Tanpa adanya lafaz qobiltu nikah, maka pernikahan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam praktiknya, lafaz qobiltu nikah biasanya diucapkan dalam sebuah upacara pernikahan yang dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan saksi-saksi. Ucapan lafaz qobiltu nikah harus diucapkan dengan jelas dan tegas, serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat. Setelah lafaz qobiltu nikah diucapkan, maka pernikahan dianggap sah dan kedua mempelai memiliki hak dan kewajiban sebagai suami istri.
Syarat
Dalam prosesi qobiltu nikah, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu lafaz ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas dan didengar oleh saksi. Syarat ini menjadi sangat krusial karena memiliki implikasi hukum dan keagamaan yang signifikan.
- Sahnya Pernikahan: Ucapan ijab dan qabul yang jelas dan didengar oleh saksi merupakan syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Bukti Sahnya Pernikahan: Saksi yang hadir dalam prosesi qobiltu nikah berperan penting sebagai bukti sahnya pernikahan. Kesaksian mereka dapat memperkuat keabsahan pernikahan jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari.
- Mencegah Ketidakjelasan: Mengucapkan lafaz ijab dan qabul dengan jelas akan mencegah terjadinya kesalahpahaman atau ketidakjelasan dalam prosesi qobiltu nikah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang kesepakatan pernikahan.
- Syarat Minimal Saksi: Dalam hukum Islam, terdapat syarat minimal jumlah saksi yang harus hadir dalam prosesi qobiltu nikah, yaitu dua orang saksi laki-laki atau satu orang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan. Saksi-saksi tersebut harus memenuhi syarat, seperti berakal sehat, baligh, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua mempelai.
Dengan memenuhi syarat ucapan ijab dan qabul yang jelas dan didengar oleh saksi, prosesi qobiltu nikah akan menjadi lebih kuat secara hukum dan agama. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua mempelai dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Seputar Qobiltu Nikah
Berikut beberapa pertanyaan umum beserta jawabannya terkait dengan qobiltu nikah:
Pertanyaan 1: Apa yang dimaksud dengan qobiltu nikah?
Jawaban: Qobiltu nikah adalah prosesi penerimaan lamaran pernikahan yang dilakukan oleh pihak perempuan atau walinya. Prosesi ini dilakukan dengan mengucapkan lafaz “Saya terima nikahnya…” diikuti nama lengkap pihak laki-laki.
Pertanyaan 2: Mengapa qobiltu nikah penting?
Jawaban: Qobiltu nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah secara agama dan hukum. Prosesi ini menjadi tanda diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki dan menjadi dasar bagi terjalinnya ikatan pernikahan.
Pertanyaan 3: Bagaimana tata cara qobiltu nikah?
Jawaban: Tata cara qobiltu nikah biasanya dilakukan dalam sebuah upacara pernikahan yang dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan saksi. Pihak laki-laki akan mengucapkan ijab atau lamaran nikah, kemudian pihak perempuan atau walinya akan mengucapkan qabul atau penerimaan lamaran.
Pertanyaan 4: Apa saja syarat sahnya qobiltu nikah?
Jawaban: Syarat sahnya qobiltu nikah adalah sebagai berikut:
- Ucapan ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas dan didengar oleh saksi.
- Kedua mempelai harus dalam keadaan sadar dan tidak terpaksa.
- Tidak boleh ada penghalang syar’i yang menghalangi pernikahan, seperti perbedaan agama atau hubungan mahram.
Pertanyaan 5: Apa akibat hukum jika qobiltu nikah tidak dilakukan?
Jawaban: Jika qobiltu nikah tidak dilakukan, maka pernikahan dianggap tidak sah secara agama dan hukum. Hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti tidak adanya pengakuan terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
Pertanyaan 6: Bagaimana jika terjadi perselisihan dalam qobiltu nikah?
Jawaban: Jika terjadi perselisihan dalam qobiltu nikah, maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau melalui mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti keluarga, tokoh agama, atau lembaga peradilan agama.
Dengan memahami berbagai aspek qobiltu nikah, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya prosesi ini dalam pernikahan dan menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kesimpulan:
Qobiltu nikah merupakan bagian penting dalam pernikahan yang memiliki peran krusial dalam mengikat hubungan suami istri secara sah. Pemahaman yang baik tentang tata cara dan syarat sahnya qobiltu nikah akan membantu masyarakat dalam mempersiapkan dan menjalani pernikahan sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
Lanjut Membaca:
Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca artikel terkait berikut:
Tips Seputar Qobiltu Nikah
Proses qobiltu nikah merupakan salah satu momen penting dalam pernikahan yang harus dipersiapkan dengan baik. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dan melaksanakan qobiltu nikah:
Tip 1: Persiapan yang Matang
- Pelajari tata cara dan syarat sah qobiltu nikah sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
- Siapkan lafaz ijab dan qabul yang akan diucapkan dengan jelas dan tegas.
- Pilih saksi yang memenuhi syarat dan dapat hadir pada saat prosesi qobiltu nikah.
Tip 2: Pastikan Kejelasan dan Kesadaran
- Ucapkan lafaz ijab dan qabul dengan jelas dan pastikan didengar oleh saksi.
- Pastikan kedua mempelai dalam keadaan sadar dan tidak terpaksa saat mengucapkan ijab dan qabul.
- Hindari adanya penghalang syar’i yang dapat membatalkan pernikahan, seperti perbedaan agama atau hubungan mahram.
Tip 3: Persiapan Mental dan Emosional
- Persiapkan mental dan emosional untuk mengucapkan janji pernikahan di hadapan keluarga, kerabat, dan saksi.
- Berlatih mengucapkan lafaz ijab dan qabul agar lebih lancar dan percaya diri saat prosesi berlangsung.
- Tenangkan diri dan fokus pada makna sakral dari prosesi qobiltu nikah.
Tip 4: Hormati Adat dan Tradisi
- Hormati adat dan tradisi yang berlaku dalam prosesi qobiltu nikah, seperti pakaian adat atau tata cara tertentu.
- Namun, pastikan bahwa adat dan tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku.
- Sesuaikan prosesi qobiltu nikah dengan keinginan dan kemampuan kedua mempelai.
Tip 5: Dokumentasi dan Bukti
- Dokumentasikan prosesi qobiltu nikah dengan foto atau video untuk dijadikan bukti pernikahan.
- Simpan dokumen pernikahan, seperti buku nikah atau akta nikah, dengan baik sebagai bukti sah pernikahan.
- Pastikan saksi yang hadir menandatangani dokumen pernikahan sebagai bukti pengesahan.
Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat mempersiapkan dan melaksanakan prosesi qobiltu nikah dengan baik dan sesuai dengan ajaran agama serta hukum yang berlaku. Prosesi qobiltu nikah yang khidmat dan bermakna akan menjadi awal yang baik bagi kehidupan pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Kesimpulan
Qobiltu nikah merupakan prosesi sakral dan penting dalam pernikahan yang memiliki peran krusial dalam mengikat hubungan suami istri secara sah. Sebagai salah satu rukun nikah, qobiltu nikah menjadi tanda diterimanya pinangan oleh pihak laki-laki dan dasar bagi terjalinnya ikatan pernikahan yang kokoh.
Tata cara dan syarat sah qobiltu nikah harus dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh kedua mempelai dan pihak-pihak terkait. Persiapan yang matang, kejelasan dan kesadaran saat mengucapkan ijab dan qabul, serta dokumentasi yang lengkap menjadi kunci suksesnya prosesi qobiltu nikah. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, qobiltu nikah akan menjadi awal yang baik bagi kehidupan pernikahan yang harmonis dan penuh berkah.
Youtube Video:
