Walikota Siantar adalah kepala daerah tingkat II Kota Siantar yang mempunyai fungsi, wewenang, dan kewajiban seperti yang diatur dalam peraturan Baca Selengkapnya
Walikota Siantar adalah kepala daerah tingkat II Kota Siantar yang mempunyai fungsi, wewenang, dan kewajiban seperti yang diatur dalam peraturan Baca Selengkapnya